Balik Nama Sepeda Motor, Cek Syarat dan Prosedurnya Yuk!

Andi Syafriadi
Selasa 28 Maret 2023, 01:36 WIB
Ilustrasi antrean pengunjung Samsat (Sumber : bapenda.jakarta.go.id)

Ilustrasi antrean pengunjung Samsat (Sumber : bapenda.jakarta.go.id)

Untuk melakukan balik nama BPKB, kamu harus melakukannya di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas persyaratan diatas tadi.

Baca Juga: Mau Sakit Pinggang Hilang Setelah Touring dengan Motor?

Pendaftaran dilakukan di loket balik nama BPKB, petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Kamu bisa melakukan pembayaran di loket yang ada.

Untuk proses terakhir, kamu hanya perlu mengisi form pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas dan mengambil BPKB berdasarkan tanggal yang ditentukan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini