LABVIRAL.COM- Dengan dikeluarkannya aturan terbaru oleh Pemprov DKI Jakarta terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor, sebagai langkah untuk pengendalian polusi udara.
Pemerintah pun memutuskan akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Baca Juga: Sayang Motor, Ini 4 Rekomendasi Busi Terbaik untuk Motormu
Apa Sih uji emisi itu?
Uji Emisi adalah salah satu pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja pada mesin yang terdeteksi melalui monitor yang dirancang untuk memantau pengujian emisi. Dari pengujian ini akan didapatkan hasil berapa tingkat produksi gas buang pada motor yang dinilai berbahaya bagi lingkungan.
Baca Juga: Punya Motor Baru? Simak dan Lakukan 5 Tips Ini Agar Mutor Baru Milikmu Awet
Uji emisi ini dilakukan dengan cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan bermotor. Tak hanya mobil saja yang wajib melakukan uji emisi ini, motor juga harus melakukan uji emisi.
Motor harus melakukan uji emisi karena motor memiliki dominasi terbesar sebagai alat transportasi yang menghasilkan gas buang juga. Selain itu, kenapa motor juga perlu melakukan uji emisi karena sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Hasil yang didapatkan saat pengujian emisi adalah kandungan didalam gas buangnya, zat-zat yang akan terdeteksi seperti Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
Baca Juga: Ban Motor MotoGP Selalu Botak, Kenapa Ya?