Segini Loh Jarak Aman agar Pengendara Motor Terhindar dari Kecelekaan

Andi Syafriadi
Senin 03 April 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang menerapkan jarak aman saat berkendara (Sumber : wahanahonda.com)

Ilustrasi pengendara motor yang menerapkan jarak aman saat berkendara (Sumber : wahanahonda.com)

Baca Juga: 7 Motor Honda yang Pakai Fitur Smart Key System, Bisa Cegah Maling

Berikut rekomendasi jarak aman sepeda motor menurut TMC Polda Metro Jaya:

30 km/jam  : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter

40 km/jam  : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter

50 km/jam  : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter

60 km/jam  : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter

70 km/jam  : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 65 meter

80 km/jam  : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 70 meter

90 km/jam  : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 75 meter

100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 80 meter.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini