LABVIRAL.COM - Bagi para pengendara kendaraan bermotor, memiliki SIM sangat penting. Karena, SIM merupakan dokumen yang harus dimiliki para pengendara sebagai syarat bahwa sudah mampu berkendara sesuai dengan peraturan.
SIM sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku selama 5 tahun ini sudah habis terlewati, maka SIM wajib diperpanjang.
Baca Juga: Ada Peraturan Baru Loh! Yuk Simak Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM C
Nah bagi kamu yang sudah memiliki SIM baik SIM A, ataupun SIM C dan masa berlakunya sudah hampir habis, sekarang perpanjang SIM bisa dilakukan secara online, layanan perpanjang SIM online ini tersedia melalui Polri Super App.
Perpanjangan SIM dengan cara online menggunakan aplikasi Polri Super App ini tentunya sangat memudahkan para pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Sebab, mereka tak perlu repot lagi datang ke kantor untuk perpanjangan SIM.
SIM yang sudah berhasil diperpanjang dengan cara online menggunakan aplikasi Polri Super App ini, nantinya bisa dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.
Sebagai Informasi, SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya sudah tidak dapat diperpanjang lagi dan disarankan untuk melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 3 Jenis SIM C Bakal Berlaku Tahun Ini, untuk Motor Apa Aja?
Berikut ini langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui online melalui Polri Super App.
Syarat perpanjangan SIM online
- Foto SIM
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos