Perseteruan Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Laporan Polisi, Ini Kronologinya
TANGERANG — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berinisial F dan Z kini memasuki babak baru. Peristiwa pertikaian fisik yang terjadi di area Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tersebut saat ini tengah ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penyelidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta di balik bentrok antarleggislator tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah anggota DPRD berinisial F secara resmi melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekannya sesama wakil rakyat, yakni Z. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini berpatokan sepenuhnya pada prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan kepentingan politik mana pun.
Kepolisian Jamin Profesionalisme dan Kantongi Rekaman CCTV
Menanggapi laporan yang masuk, jajaran penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta memastikan proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara transparan dan berimbang. Polisi menyatakan bahwa penanganan perkara didasarkan pada fakta hukum murni yang ditemukan di lapangan.
"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," ujar Esha.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti Pendukung. Salah satu langkah krusial yang ditempuh adalah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian perkara di Terminal 3. Rekaman video tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai detik-detik terjadinya kontak fisik antara kedua pihak yang berselisih.
Selain mengamankan rekaman CCTV, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian saat insiden meletus. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas penyelidikan sebelum menentukan status penanganan perkara lebih lanjut.
Pemeriksaan Saksi Kunci dan Rencana Gelar Perkara
Proses klarifikasi dilakukan dengan mengundang orang-orang yang menyaksikan atau berada di dekat lokasi pertikaian. Dua nama wakil rakyat lainnya yang juga berada di rombongan yang sama, yakni Victor Parulian dan Rois, masuk dalam daftar saksi yang dipanggil oleh tim penyidik. Keduanya diketahui berada di lokasi dan sempat berupaya memisahkan kedua belah pihak saat percekcokan mulai memanas.
"Selanjutnya, polisi berencana meminta klarifikasi kepada Victor Parulian dan Rois selaku pihak yang melerai kejadian, serta Z selaku terlapor," katanya.
Upaya klarifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dengan kesaksian pihak-pihak yang melihat langsung kronologi kejadian. Setelah seluruh proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemanggilan saksi-saksi tuntas dilakukan, kepolisian berencana menggelar sidang internal untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
"Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan," katanya.
Dugaan Landasan Hukum yang Disangkakan
Berdasarkan berkas laporan yang diterima oleh aparat penegak hukum, perkara dugaan penganiayaan ini dibidik menggunakan aturan hukum pidana terbaru. Polisi menerapkan pasal-pasal pertanggungjawaban pidana atas tindakan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar.
"Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"
Penerapan pasal ini menjadi landasan formal bagi penyidik dalam memproses terlapor Z atas dugaan tindakan fisik yang merugikan pelapor F. Jika bukti-bukti yang terkumpul dinilai memenuhi unsur pidana yang disangkakan, kasus ini berpotensi besar naik ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Awal Perkelahian: Buntut Adu Argumen Pasca Agenda Resmi
Insiden bentrok fisik antara dua wakil rakyat dari Pekanbaru ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh ketegangan yang memuncak pasca kegiatan dinas luar daerah. Rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya baru saja menyelesaikan rangkaian kegiatan agenda kunjungan kerja dan konsultasi resmi di Jakarta, tepatnya di markas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah merampungkan agenda resmi di Kemendagri, para legislator tersebut kemudian bergerak menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk bersiap kembali ke daerah asal. Peristiwa penyerangan fisik itu diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat rombongan berada di dalam area Terminal 3 Domestik Bandara Soetta.
Gesekan emosional mulai tersulut ketika terlapor Z memanggil pelapor F di area ruang tunggu. Memenuhi panggilan tersebut, F lantas berjalan mendekati posisi Z. Namun, alih-alih melakukan perbincangan dingin, F justru meluapkan rasa tidak senangnya terhadap narasi atau pernyataan yang sebelumnya sempat dilontarkan usai forum konsultasi di Kemendagri.
Protes dan ketidaksetujuan yang diutarakan F rupanya memicu ketegangan yang lebih tinggi di antara keduanya. Adanya perbedaan pandangan dan keberatan atas statemen tersebut membuat situasi dengan cepat memanas hingga berujung pada kontak fisik secara mendadak.
Z diduga merespons pernyataan F secara emosional dengan tindakan fisik. Terlapor mendorong tubuh F hingga korban hampir terhempas ke lantai, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan mencekik leher pelapor di tengah keramaian area bandara. Keributan yang berlangsung singkat namun sengit itu mengundang perhatian legislator lain yang berada di lokasi.
Dua rekan sejawat mereka, yaitu Victor Parulian dan Rois, yang melihat insiden kontak fisik tersebut langsung bergerak cepat memisahkan F dan Z agar perselisihan tidak berlanjut lebih jauh. Kendati keributan berhasil dilerai oleh sesama anggota dewan, F yang merasa dirugikan dan menjadi korban tindakan kekerasan memilih untuk mengambil jalur hukum. F mendatangi markas Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta untuk melaporkan tindakan Z agar diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
