Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Yuks Disimak Biar Tidak Keliru
Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur.
Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak / DJP Online.
Batas Waktu Lapor SPT Masa
Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Cek KTP kamu Buat Dapat Insentif Besar dari Pemerintah
Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa:
SPT Masa PPh 4 (2)
Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Masa PPh 15
Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.