Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya

Annisa Fadhilah
Senin 03 Juli 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)

Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)

Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

SPT Masa PPh 22

Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya, karena penyampaian dilakukan secara mingguan.

SPT Masa PPh 23/26

Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Inilah cara lapor SPT Masa bulan dan masa tenggatnya, jangan sampai telat bayar pajak bulannya Wajib Pajak.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini