LABVIRAL.COM - Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak.
Surat Penyampaian (SPT) pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan. Apa saja ketentuan lapor SPT (surat penyampaian) masa pajak bulanan dan batas waktunya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan penyampaian pajak secara online atau offline guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT masa bulanan.
Baca Juga: Cepat dan Nggak Ribet, Begini Cara Mengganti Background Foto dengan AI
Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan
Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, lapor SPT pajak terbagi menjadi dua yakni lapor SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan lapor SPT masa penyampaiannya dilakukan secara bulanan.
Jadi yang dimaksud SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak.
Baca Juga: Bikin SIM dengan KTP Luar Daerah Ternyata Bisa Lho, Berikut Persyaratan dan Tata Caranya!
Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa.
Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN. Namun, kini kana membahas lapor SPT Masa PPh
Pajak bulanan SPT Masa PPh
Laporan SPT Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan. Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah:
SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan
SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak
Ketentuan Pengisian SPT
Sebagai Wajib Pajak, seseorang wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP.
Baca Juga: Jangan Panik, Yuk Ketahui Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023
SPT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik ke kantor KPP.
Ketentuan Khusus SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) Masa Pajak;
Baca Juga: Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan
2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
4. melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Ketentuan khusus SPT masa PPh Pasal 23 dan atau pasal 26
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Modal KTP Kalian Bisa Dapat Pinjaman Online dari Bank BRI Loh! Penasaran, Kuy Cek langsung
menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik.
Cara Lapor SPT Masa
Secara umum, penyampaian lapor SPT dapat dilakukan melalui situs web DJP atau PJAP resmi, secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar, pos maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Namun, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula.
Jika penyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Yuks Disimak Biar Tidak Keliru
Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur.
Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak / DJP Online.
Batas Waktu Lapor SPT Masa
Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Cek KTP kamu Buat Dapat Insentif Besar dari Pemerintah
Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa:
SPT Masa PPh 4 (2)
Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Masa PPh 15
Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Masa PPh 21
Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Masa PPh 22
Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya, karena penyampaian dilakukan secara mingguan.
SPT Masa PPh 23/26
Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Inilah cara lapor SPT Masa bulan dan masa tenggatnya, jangan sampai telat bayar pajak bulannya Wajib Pajak.***