Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:
Baca Juga: Waspada Scam Pajak! Kembali Beredar Surat Penipuan Tagihan Pajak Mengatasnamakan DJP Kemenkeu
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- pembekuan persetujuan bangunan gedung;
- pencabutan persetujuan bangunan gedung;
- pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda, apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo.
UU Cipta Kerja, apabila mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga: Cara Cek NJOP dan NOP Kabupaten Bogor, Wajib Kamu Lakukan Sebelum Membeli Atau Menjual Tanah
Kamu selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:
- indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
- bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
- Mengingat konsekuensi sanksi yang diterima cukup berat, maka jangan sampai lalai mengurus IMB ketika hendak membangun rumah.
- Apabila sudah terlanjur, maka bergegaslah mengurus izin tersebut.
Persyaratan Dokumen Membuat IMB Rumah
Cara mengurus IMB rumah sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara langsung.
Jika hendak mengurus secara langsung, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat, dengan membawa beberapa dokumen pelengkap, seperti:
Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya
- Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
- Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
- Surat kuasa permohonan IMB.
- Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
- Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
- Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
- GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
- Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.