Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG

Annisa Fadhilah
Kamis 06 Juli 2023, 21:42 WIB
Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG (Sumber : freepik.com)

Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG (Sumber : freepik.com)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Atas Nama Orang Lain, Bayar Pajak Bisa Diwakili Loh!

Cara Mengurus IMB Rumah

dokumen

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan mendatangi loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

Namun jika bangunan tersebut berukuran di bawah 500 m², maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.

Baca Juga: Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan

Besaran biaya retribusi berbeda-beda, berikut rumus perhitungannya;

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini