Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG

Annisa Fadhilah
Kamis 06 Juli 2023, 21:42 WIB
Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG (Sumber : freepik.com)

Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG (Sumber : freepik.com)

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).

Kamu bisa menyerahkan STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB bisa diterbitkan.

Lalu, berapa lama mengurus IMB rumah yang sudah jadi? Proses ini berlangsung sekitar 20–21 hari.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Atas Nama Orang Lain, Bayar Pajak Bisa Diwakili Loh!

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang.

Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini