Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG

Annisa Fadhilah
Kamis 06 Juli 2023, 21:42 WIB
Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG (Sumber : freepik.com)

Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan manusia, terutama yang sudah berkeluarga. Namun, jangan lupa mengurus Izin Mendirikan Bangun (IMB).

Membangun rumah tidak hanya memerhatikan desain, kebutuhan semen hingga bayar kebutuhan menggaji tukang bangunan saja.

Ternyata seseorang atau keluarga yang punya rumah dengan kriteria tertentu wajib mempunyai IMB.

Dahulu, UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan Gedung termasuk rumah.

Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya

Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”):

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang  berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Bagaimana jika pemilik bangunan rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG?

bangunan rumahbangunan rumah

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

Baca Juga: Waspada Scam Pajak! Kembali Beredar Surat Penipuan Tagihan Pajak Mengatasnamakan DJP Kemenkeu

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan pembangunan;
  • penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  • pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  • pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  • pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  • pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  • perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda,  apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo.

UU Cipta Kerja, apabila mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: Cara Cek NJOP dan NOP Kabupaten Bogor, Wajib Kamu Lakukan Sebelum Membeli Atau Menjual Tanah

Kamu selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:

  • indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
  • bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
  • Mengingat konsekuensi sanksi yang diterima cukup berat, maka jangan sampai lalai mengurus IMB ketika hendak membangun rumah.
  • Apabila sudah terlanjur, maka bergegaslah mengurus izin tersebut.

Persyaratan Dokumen Membuat IMB Rumah

dokumen

Cara mengurus IMB rumah sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara langsung.

Jika hendak mengurus secara langsung, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat, dengan membawa beberapa dokumen pelengkap, seperti:

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya

  • Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
  • Surat kuasa permohonan IMB.
  • Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
  • Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
  • Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Atas Nama Orang Lain, Bayar Pajak Bisa Diwakili Loh!

Cara Mengurus IMB Rumah

dokumen

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan mendatangi loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

Namun jika bangunan tersebut berukuran di bawah 500 m², maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.

Baca Juga: Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan

Besaran biaya retribusi berbeda-beda, berikut rumus perhitungannya;

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).

Kamu bisa menyerahkan STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB bisa diterbitkan.

Lalu, berapa lama mengurus IMB rumah yang sudah jadi? Proses ini berlangsung sekitar 20–21 hari.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Atas Nama Orang Lain, Bayar Pajak Bisa Diwakili Loh!

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang.

Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini