LABVIRAL.COM - UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
UMKM dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dilakukan baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun dari rumah tangga.
UMKM ini bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat, dan bisa menjadi pondasi kemandirian negara.
Baca Juga: Cepat Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Fasilitasi Pendampingan dan Bantuan bagi Pelaku UMKM di Jember
Namun, agar lebih jelas, berikut pengertian UMKM berdasarkan UU yang mengaturnya.
Dasar Hukum UMKM
Ilustrasi Hukum
Keberadaan UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang disebutkan tentang pengertian dari UMKM, antara lain:
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.