UMK / UMR Kabupaten Labuhanbatu 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Labuhanbatu adalah Rp 3.116.458,11, atau naik 7,30 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.904.569,75.
UMK Kabupaten Asahan
UMK / UMR Kabupaten Asahan 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Asahan adalah Rp 3.024.300,76, atau naik 7,26 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.819.625,10.
UMK Kabupaten Simalungun
UMK / UMR Kabupaten Simalungu 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Simalungun adalah Rp 2.800.790, atau naik 7,14 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.614.165,00.
UMK Kabupaten Karo
UMK / UMR Kabupaten Karo 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karo adalah Rp 3.274.725,37, atau naik 6,37 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.078.762,16.
UMK Kabupaten Deli Serdang
UMK / UMR Kabupaten Deli Serdang 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Deli Serdang adalah Rp 3.400.015,23, atau naik 6,63 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.188.592,42.