LABVIRAL.COM - PT. Pos Indonesia sebagai salah satu perusahan BUMN mengumumkan akan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada 2025 nanti.
Langkah IPO yang akan dilakukan Pos Indonesia agar perusahan plat merah ini lebih transparan, responsibel, dan akuntabel.
Lalu apa yang dimaksud IPO dan bagaimana prosesnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Sebelum pengumuman rencana IPO oleh Pos Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh anak perusahaan BUMN untuk melakukan IPO agar lebih dapat menguntungkan negara.
Baca Juga: Hanya Muat 8 Orang! Ini 5 Fakta Menarik Awal Perkembangan Bus Dunia
IPO sendiri adalah status perusahaan atau emiten yang sudah menawarkan dan menjual efek-efek dari kepemilikan perusahan yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal.
Istilah IPO umumnya digunakan bagi perusahaan yang baru pertama kali melantai atau terjun ke pasar modal.
Terjunnya perusahaan ke pasar modal juga menjadi tanda perubahan statusnya, dari perusahaan tertutup (PT) jadi perusahaan terbuka (Tbk). Nantinya, saham Pos Indonesia bisa dimiliki oleh publik.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK secara Online