Baca Juga: 5 Keuntungan Perumahan Subsidi Beserta Syarat Mendapatkannya
Penilaian terhadap aset atau nilai bisnis perusahaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah rekanan dengan pasar modal agar hasilnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di depan publik.
Setelah melakukan audit nilai perusahaan, untuk melanjutkan proses IPO sebuah perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen.
Seperti laporan keuangan lima tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan kedepannya, opini hukum perusahaan tersebut.
Semua dokumen tersebut harus diserahkan ke Bursa EFEK Indonesia (BEI) yang mengurusi pasar modal di Indonesia.
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Kenali 3 Perbedaan Utama Rumah Subsidi dan Nonsubsidi
Selain lembaga tersebut, dokumen yang sama juga harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengurus legalitas suatu perusahaan.
Kedua lembaga tersebut akan memverifikasi dan menentukan kelayakan IPO sebuah perusahaan. Jika sudah mendapat izin dari dua lembaga itu, Pos Indonesia bisa melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO).
Demikian itu kabar rencana IPO Pos Indonesia pada 2025. Semoga dapat dipahami dan sudahkah kamu tertarik untuk beli saham?