LABVIRAL.COM - PT. Pos Indonesia sebagai salah satu perusahan BUMN mengumumkan akan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada 2025 nanti.
Langkah IPO yang akan dilakukan Pos Indonesia agar perusahan plat merah ini lebih transparan, responsibel, dan akuntabel.
Lalu apa yang dimaksud IPO dan bagaimana prosesnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Sebelum pengumuman rencana IPO oleh Pos Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh anak perusahaan BUMN untuk melakukan IPO agar lebih dapat menguntungkan negara.
Baca Juga: Hanya Muat 8 Orang! Ini 5 Fakta Menarik Awal Perkembangan Bus Dunia
IPO sendiri adalah status perusahaan atau emiten yang sudah menawarkan dan menjual efek-efek dari kepemilikan perusahan yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal.
Istilah IPO umumnya digunakan bagi perusahaan yang baru pertama kali melantai atau terjun ke pasar modal.
Terjunnya perusahaan ke pasar modal juga menjadi tanda perubahan statusnya, dari perusahaan tertutup (PT) jadi perusahaan terbuka (Tbk). Nantinya, saham Pos Indonesia bisa dimiliki oleh publik.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK secara Online
Pengertian dan Tujuan IPO
Penawaran saham oleh perusahaan ke pasar modal adalah pengertian singkat dari IPO. Penawaran saham ini bertujuan agar perusahaan memperoleh pendanaan dari publik.
Nantinya, dana akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Perusahaan yang belum melakukan IPO biasanya memiliki sumber pendanaan yang terbatas dari pemilik dan investor saja.
Sehingga, IPO yang dilakukan perusahaan membuka peluang bagi masyarakat luas untuk ikut sama-sama memiliki dan mendanai perusahaan tersebut.
Caranya dengan membeli saham. Keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan, setiap tahunnya akan dibagikan kepada pemegang saham, disebut dengan dividen.
Baca Juga: Ingin Menabung, Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ikuti 5 Langkah Mudah Ini
Proses IPO Pos Indonesia
Sebelum melakukan IPO pada 2025 mendatang, Pos Indonesia sedang mempersiapkan berbagai hal untuk mencapai target tersebut.
Saat ini PT Pos Indonesia mengumumkan sedang melakukan penyusunan laporan obligasi akhir tahun 2022. Namun statusnya sendiri masih BUMN yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah.
Pos Indonesia berdiri pada 26 Agustus 1746, memiliki empat portofolio bisnis yaitu bisnis jasa kurir, jasa logistik, jasa keuangan, dan jasa properti.
Portofolio perusahaan tersebut sangat berpengaruh terhadap proses IPO yang dilakukan.
Sebab, sebelum melakukan IPO, sebuah perusahaan harus mengaudit aset-aset lini bisnisnya terlebih dahulu untuk mengetahui nilai perusahaan.
Baca Juga: 5 Keuntungan Perumahan Subsidi Beserta Syarat Mendapatkannya
Penilaian terhadap aset atau nilai bisnis perusahaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah rekanan dengan pasar modal agar hasilnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di depan publik.
Setelah melakukan audit nilai perusahaan, untuk melanjutkan proses IPO sebuah perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen.
Seperti laporan keuangan lima tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan kedepannya, opini hukum perusahaan tersebut.
Semua dokumen tersebut harus diserahkan ke Bursa EFEK Indonesia (BEI) yang mengurusi pasar modal di Indonesia.
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Kenali 3 Perbedaan Utama Rumah Subsidi dan Nonsubsidi
Selain lembaga tersebut, dokumen yang sama juga harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengurus legalitas suatu perusahaan.
Kedua lembaga tersebut akan memverifikasi dan menentukan kelayakan IPO sebuah perusahaan. Jika sudah mendapat izin dari dua lembaga itu, Pos Indonesia bisa melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO).
Demikian itu kabar rencana IPO Pos Indonesia pada 2025. Semoga dapat dipahami dan sudahkah kamu tertarik untuk beli saham?