Cara Daftar UMKM Online, Permudah Perizinan dan Bantuan Usaha

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi UMKM (Sumber : Freepik/@jcstudio)

Ilustrasi UMKM (Sumber : Freepik/@jcstudio)

Baca Juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Secara Online

Cara Daftar UMKM Online

- Kunjungi situs oss.go.id.

- Klik “Daftar”.

- Pilih jenis usaha yang dijalankan (UMK atau non-UMK).

- Isi semua data registrisi yang diminta untuk dapat hak akses.

- Ketikkan kode captcha.

- Klik “Submit”.

- Lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.

- Cek kembali email untuk mendapatkan Username dan juga Password untuk bisa mengakses akun di oss.

Jika sudah bisa login dengan menggunakan Username dan Password tersebut, maka pendaftaran sudah sukses. Selanjutnya, pebisnis bisa melakukan pendaftaran perizinan usaha yang akan dijalankan tersebut.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini