Sedangkan pebisnis yang menjalankan usaha non perorangan, harus mempersiapkan Nomor Akta Penderian atau Pengesahan, ataupun Nomor Pendaftaran Usaha yang dijalankan.
Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha UMK
- Kunjungi website oss.go.id.
- Ketikkan Username, Password dan juga kode captcha dengan benar.
- Klik “Masuk”.
- Klik “Perizinan Berusaha”.
- Klik “Permohonan Baru”.
- Lengkapi semua data yang diminta dengan benar, antara lain: data tentang pelaku usaha, data tentang jenis usaha yang dijalankan, data tentang detail usaha, data lengkap tentang produk, dan yang lainnya.
- Cek kembali semua data yang sudah dimasukkan dengan teliti, termasuk Dokumen Persetujuan Lingkungan usaha tersebut.
- Baca dan centang menu “Pernyataan Mandiri”.
- Cek Drat Perizinan Berusaha dan tunggu hingga Izin Usaha tersebut diterbitkan oleh pihak terkait.
-
Baca Juga: Wajib Waspada, Kenali 5 Tanda Red Flag Saat Wawancara Kerja