Cara Daftar UMKM Online, Permudah Perizinan dan Bantuan Usaha

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi UMKM (Sumber : Freepik/@jcstudio)

Ilustrasi UMKM (Sumber : Freepik/@jcstudio)

Sedangkan pebisnis yang menjalankan usaha non perorangan, harus mempersiapkan Nomor Akta Penderian atau Pengesahan, ataupun Nomor Pendaftaran Usaha yang dijalankan.

Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha UMK

- Kunjungi website oss.go.id.

- Ketikkan Username, Password dan juga kode captcha dengan benar.

- Klik “Masuk”.

- Klik “Perizinan Berusaha”.

- Klik “Permohonan Baru”.

- Lengkapi semua data yang diminta dengan benar, antara lain: data tentang pelaku usaha, data tentang jenis usaha yang dijalankan, data tentang detail usaha, data lengkap tentang produk, dan yang lainnya.

- Cek kembali semua data yang sudah dimasukkan dengan teliti, termasuk Dokumen Persetujuan Lingkungan usaha tersebut.

- Baca dan centang menu “Pernyataan Mandiri”.

Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha Non-UKM

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini