Cara Daftar UMKM Online, Permudah Perizinan dan Bantuan Usaha

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi UMKM (Sumber : Freepik/@jcstudio)

Ilustrasi UMKM (Sumber : Freepik/@jcstudio)

Baca Juga: 3 Jenis KUR BSI 2022, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha

Cara daftar UMKM tentu hanya bisa dilakukan jika pebisnis sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta dengan baik terlebih dahulu.

Ini berlaku untuk semua cara daftar, baik itu cara daftar UMKM online maupun cara daftar secara manual.

Selain itu, pebisnis juga harus memahami dengan baik apakah usaha yang dijalankannya masuk kriteria ke dalam kelompok UMK atau tidak.

Hal ini penting, sebab cara daftar UMKM online ini akan dibedakan berdasarkan kriteria usaha itu sendiri.

Adapun kriteria bisnis yang dijalankan usaha ini akan dikelompokkan berdasarkan besaran modal yang dikelola di dalamnya.

Baca Juga: Berikut Langkah Mudah Mengecek Nama pada SLIK OJK

Jika bisnis yang dijalankan memiliki modal lebih kecil dari atau sama dengan Rp5 miliar, usaha ini dikategorikan sebagai UMK.

Jika bisnis yang dijalankan memiliki modal lebih dari Rp5 miliar, usaha ini dikategorikan sebagai non-UMK.

Bila sudah mengetahui kriteria usaha yang dijalankan, maka pebisnis yang menjalankan usaha perorangan perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kebutuhan pendaftaran ini.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini