LABVIRAL.COM - Untuk mendirikan suatu bangunan tentu saja diperlukan izin dari beberapa pihak terkait. Baik bangunan yang kecil maupun besar, semua harus ada izin atas pembangunan tersebut.
Izin mendirikan banunan ata yang dikenal dengan IMB merupakan sebuat surat perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan tersebut untuk untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Terkait IMB memang masih banyak masyarakat yang belum begitu mengetahui, terkait apa itu IMB mulai dari pengertian, manfaat sampai dengan penjelasan hukumnya.
Padahal, pengetahuan tersebut cukup penting. Terlebih bagi para milenial yang ingin membangun rumah ataupun merenovasi rumah.
Berikut ini, Labviral.com jelaskan pengertian IMB, Manfaat,hukum pelanggarannya sampai dengan biaya pembuatanya. Yuk disimak!
Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya
Pengertian IMB
IMB merupakan izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pihak terkait, yang mengacu pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Serta diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Terkait dengan pajak bumi dan bangunan untuk perorangan maupun badan hukum.