Meminimalisir perselisihan-perselisihan yang akan muncul kemudian hari mengenai batas-batas tanah dan sejarah kepemilikannya.
Selain ada manfaat tentu saja aturan juga dibuat untuk tidak dilanggar sebab akan ada hukuman bagi yang melanggar.
Sanksi pelanggaran IMB
Berbicara tentang hukum, terdapat beberapa sanksi yang akan diterima seseorang apabila melanggar peraturan IMB yang telah ditetapkan. Apa saja hukumannya:
Hukuman atau sanksi bagi seseorang yang membangun namun tidak memiliki IMB, mengacu pada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tercantum dalam UU. No. 28 Tahun 2002 Pasal 39 yang menerangkan tentang bangunan gedung.
Maka sanksi yang akan diterima adalah berupa pembongkaran bangunan yang telah berdiri apabila bangunan memiliki kriteria sebagai berikut.
Bangunan yang telah berdiri tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
Memiliki resiko menimbulkan bahaya dalam masa pakai bangunan gedung dan atau membahayakan lingkungan disekitarnya.
Tidak melaporkan pembangunan dan mengurus izin mendirikan bangunan kepada pihak atau lembaga terkait.