LABVIRAL.COM - Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus akhirnya memecat dengan tidak hormat WR 1 UMK (Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus) Sulistyowati.
Keputusan Universitas Muria Kudus tersebut diambil setelah WR 1 UMK menjadi perhatian publik pasca diduga melakukan intimidasi pada mahasiwi PGSD, Annisya Qonaah.
“Tim mendapatkan banyak bukti, seperti chat WA, surat tertulis, keterangan saksi dan sebagainya,” ungkap Yusuf Istanto, kuasa hukum Yayasan Pembina UMK.
Dengan keputusan tersebut maka WR 1 UMK Sulistyowati tak lagi menjadi bagian UMK per tanggal 16 Juni 2023.
Berawal dari puisi
Dugaan intimidasi WR 1 UMK Sulistyowati pada Annisya Qonaah diketahui berawal dari sebuah puisi yang dibacakan oleh Annisya Qonaah.
Annisya Qonaah membacakan sebuah puisi saat pelepasan pelepasan wisuda Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMK pada 9 Mei 2023.
Puisi tersebut dibacakan Annisya atas keprihatinan dirinya dan mahsiswa PGSD atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah.
Baca Juga: Twibbon HUT DKI Jakarta ke-496, Rayakan Kemerdekaan RI pada 22 Juni 2023