Panji Gumilang Sebut Bermazhab Bung Karno, Rujukannya Buku Di Bawah Bendera Revolusi

Hadi Mulyono
Selasa 27 Juni 2023, 16:47 WIB
Salam aneh Ponpes Al Zaytun. (Sumber : Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)

Salam aneh Ponpes Al Zaytun. (Sumber : Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)

Hukum shaf laki-laki dan perempuan bercampur merupakan suatu larangan karena mempunyai banyak mudharat seperti terganggunya konsentrasi, hingga pikiran negatif yang bisa saja muncul dari masing-masing jemaah.

Adapun tentang sah atau tidaknya salat semacam itu, mayoritas ulama berpandangan bahwa salat berjamaah dengan shaf campur pria-wanita dalam satu baris tetap sah.

Meski demikian, secara hukum taklifi dihukumi makruh yang dapat menghilangkan fadhilah salat jamaah.

Bahkan menurut mazhab Hanafi, salat berjamaah yang shafnya dicampur menjadikan jemaah laki-laki menjadi batal sedangkan perempuan tetap sah salatnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini