Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi nonton TV di laptop atau PC (Sumber : pixabay.com)

Ilustrasi nonton TV di laptop atau PC (Sumber : pixabay.com)

2. Radio

Sepuluh spot berdurasi paling lama enam puluh detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

3. Media Cetak

810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari.

4. Media Daring

Satu benner untuk setiap media daring setiap hari.

5. Media Sosial

Satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap hari.

"Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran," tulis Pasal 39 ayat (6).

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini