Dengan demikian, media massa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
Baca Juga: Panduan Mengatur Emblem Mobile Legends di Patch Update Terbaru 2023
Tarif Iklan Kampanye Pemilu
Media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.
Tarif iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaan wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit sekali dalam sehari dengan durasi 60 detik.
Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Viral Gara-gara Gaji Rp3,5 Juta Bisa Beli Mobil Cash dan Rumah
Media Massa Harus Adil
Media massa wajib berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye pemilu.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
- 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
- 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
- 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)