LABVIRAL.COM - KPU merilis aturan terkait iklan kampanye dalam Pemilu 2024.
Aturan iklan kampanye diatur lengkap dalam Pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan peserta lewat media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.
Baca Juga: Cara Download WhatsApp Untuk PC dengan Mudah dan Praktis
Iklan kampanye pemilu berupa tulisan; suara; gambar; dan/atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.
Iklan berupa gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Batasan Iklan Kampanye Pemilu
1. TV
Sepuluh spot berdurasi paling lama tiga puluh detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari.
Baca Juga: Aturan Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Lewat Media Sosial, Peserta Wajib Baca!
2. Radio
Sepuluh spot berdurasi paling lama enam puluh detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.
3. Media Cetak
810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari.
4. Media Daring
Satu benner untuk setiap media daring setiap hari.
5. Media Sosial
Satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap hari.
"Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran," tulis Pasal 39 ayat (6).
Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.
Baca Juga: Apa Itu Angin Duduk? Ketahui Penyebab, Gejala, Diagnosis, Pengobatannya
Materi Iklan Kampanye Pemilu 2024
Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta.
Materi iklan kampanye wajib mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembuatan materi iklan kampanye wajib mematuhi ketentutan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
KPU Bisa Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu
KPU dapat memfasilitasi iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.
Namun, biaya pembuatan desan dan materi iklan kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Penyerahan desain dan materi iklan kampanye pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat lima hari sebelum penayangan iklan kampanye.
Baca Juga: Deretan Aplikasi Pesan Antar Makanan Paling Populer yang Bisa Diunduh di PlayStore
Hak Peserta Pemilu
Masing-masing peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk menayangkan iklan kampanyenya di media massa cetak, media daring, dan media sosial.
Dengan demikian, media massa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
Baca Juga: Panduan Mengatur Emblem Mobile Legends di Patch Update Terbaru 2023
Tarif Iklan Kampanye Pemilu
Media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.
Tarif iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaan wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit sekali dalam sehari dengan durasi 60 detik.
Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Viral Gara-gara Gaji Rp3,5 Juta Bisa Beli Mobil Cash dan Rumah
Media Massa Harus Adil
Media massa wajib berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye pemilu.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
- 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
- 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
- 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)