Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi nonton TV di laptop atau PC (Sumber : pixabay.com)

Ilustrasi nonton TV di laptop atau PC (Sumber : pixabay.com)

Baca Juga: Apa Itu Angin Duduk? Ketahui Penyebab, Gejala, Diagnosis, Pengobatannya

Materi Iklan Kampanye Pemilu 2024

Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta.

Materi iklan kampanye wajib mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembuatan materi iklan kampanye wajib mematuhi ketentutan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

Baca Juga: Menyesal dan Ingin Memperbaiki Hubungannya dengan Lady Nayoan, Rendy Kjaernet Timpa Tato Wajah Syahnaz Sadiqah

KPU Bisa Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu

KPU dapat memfasilitasi iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.

Namun, biaya pembuatan desan dan materi iklan kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

Penyerahan desain dan materi iklan kampanye pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat lima hari sebelum penayangan iklan kampanye.

Baca Juga: Deretan Aplikasi Pesan Antar Makanan Paling Populer yang Bisa Diunduh di PlayStore

Hak Peserta Pemilu

Masing-masing peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk menayangkan iklan kampanyenya di media massa cetak, media daring, dan media sosial.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini