5 Fakta Penting Batalnya Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Awalnya Diterapkan 3 Bulan

Haris Ma'ani
Selasa 12 September 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tilang emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta (Sumber : Instagram/dinaslhdki)

Ilustrasi pelaksanaan tilang emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta (Sumber : Instagram/dinaslhdki)

LABVIRAL.COM-Fakta penting tilang uji emisi di DKI Jakarta dibatalkan. Padahal awalnya akan diterapkan selama 3 bulan.

Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pemakai kendaraan bermotor baik roda empat dan dua yang tak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Kini pengendara hanya mendapat imbauan saja agar melakukan servis untuk menjaga kondisi emisi pada kendaraan.

Sejumlah fakta penting tersaji dari batalnya tilang uji emisi di DKI Jakarta. Apa saja?

Baca Juga: 22 Bengkel Resmi Auto2000 di Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis Hingga Akhir 2023, Ayo Pemilik Mobil Toyota!

1. Awalnya akan diterapkan 3 bulan

Awalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang uji emisi selama tiga bulan, terhitung sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Sosialisasi akan penerapan uji emisi ini pun sudah disampaikan kepada masyarakat.

2. Uji emisi untuk kendaraan di atas 3 tahun

Berdasarkan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

3. Dinilai tak efektif

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini