LABVIRAL.COM - Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau hak angket MK. Pengajuan itu akibat dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, Selasa (31/10) lalu.
Sontak saja usulan politisi PDI Perjuangan ini menuai beragam komentar. Baik dari kawan sekoalisi maupun kubu Prabowo-Gibran.
Berikut selengkapnya:
1. Ditertawakan Waketum Gerindra Habiburokhman