Labviral.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai jadi pilihan populer bagi pasangan Muslim di Indonesia.
Prosesnya jelas, terintegrasi melalui sistem digital SIMKAH Kementerian Agama, dan gratis jika dilakukan pada hari kerja.
Berikut panduan lengkap cara menikah di KUA agar calon pengantin tidak salah langkah, merujuk informasi di situs resmi Kemenag.
1. Siapkan Dokumen Administrasi
Calon pengantin wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar wilayah domisili.
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
- Formulir resmi: N1 (keterangan untuk nikah), N2 (keterangan asal-usul), N3 (persetujuan mempelai), N4 (keterangan orang tua).
- Surat izin orang tua jika usia di bawah 21 tahun.
2. Mendaftar Pernikahan
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, meliputi:
- Daring: Melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/.
- Luring: Datang langsung ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Jika terlambat, calon pengantin harus mengajukan dispensasi ke kantor kecamatan.
Baca Juga: Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Tambah Bab Pelestarian Rumah Tangga Buat Cegah Perceraian