Pada tahap awal, sebelum mendaftarkan diri ke Departemen Perhubungan, pengusaha PO bus harus terlebih dahulu menentukan trayek atau rute perjalanan yang akan dilalui.
Trayek tersebut harus berlaku tetap baik secara rute maupun jadwal keberangkatan. Proses ini sangat penting, karena jika trayek yang akan dilalui sudah penuh maka pendaftaran PO bus kemungkinan besar akan ditolak.
Hal tersebut dilakukan Dephub untuk memastikan persaingan bisnis tetap sehat antara satu PO dan PO lain.
Syarat Membuat PO Bus
Nah, bagi para busmania yang ingin membuat PO bus dan mendaftarkanya di Departemen Perhubungan, berikut langkah-langkahnya :
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: