Busmania, Begini Lho Proses dan Syarat Bikin PO Bus

Haris Ma'ani
Selasa 21 Maret 2023, 09:12 WIB
PO Sinar Jaya  (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)

PO Sinar Jaya (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)

a. Persyaratan Administratif

1) Memiliki surat Izin usaha angkutan;

2) Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

3) Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

4) Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

5) Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

6) Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

7) Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

8) Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 5 Perusahaan Bus dengan Armada Terbanyak di Indoensia, Ada yang sampai 5 Ribu Unit

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini