Baca Juga: PO Mulyo Indah Tambah Kelas Suites Family dengan Bus Sleeper Anyar
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Bus Rimba Raya Legacy SR3 HD Prime Ultimate yang Serba Pink
Nah, seandainya semua syarat telah dipenuhi, tinggal mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Setelah izin keluar, armada bus sudah bisa beroperasi.
Perlu dipahami, izin mendirikan PO bus tersebut berlaku selama lima tahun. Sehingga, jika sudah jatuh tempo, pemilik PO harus melakukan perpanjangan izin usaha.