Busmania, Begini Lho Proses dan Syarat Bikin PO Bus

Haris Ma'ani
Selasa 21 Maret 2023, 09:12 WIB
PO Sinar Jaya  (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)

PO Sinar Jaya (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)

Baca Juga: PO Mulyo Indah Tambah Kelas Suites Family dengan Bus Sleeper Anyar

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Bus Rimba Raya Legacy SR3 HD Prime Ultimate yang Serba Pink

Nah, seandainya semua syarat telah dipenuhi, tinggal mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Setelah izin keluar, armada bus sudah bisa beroperasi.

Perlu dipahami, izin mendirikan PO bus tersebut berlaku selama lima tahun. Sehingga, jika sudah jatuh tempo, pemilik PO harus melakukan perpanjangan izin usaha.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini