Bagaimana Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Saat Ini?

Dian Eko Prasetio
Sabtu 25 Maret 2023, 02:47 WIB
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono (Sumber : Instagram/Arfianto Purbolaksono)

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono (Sumber : Instagram/Arfianto Purbolaksono)

LABVIRAL.COM - The Indonesian Institute (TII) menyebutkan bahwa kerukunan umat beragama di Indonesia hari ini masih menjadi masalah.

Menurut mereka, konflik pendirian rumah ibadah merupakan salah satu persoalan yang sering terjadi.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah untuk menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di atas instruksi bupati atau wali kota terkait pendirian rumah ibadah.

Menurut Presiden, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya.

Namun, nyatanya di lapangan bahwa kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir.

Baca Juga: Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hal tersebut diungkapkan Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono, berdasarkan data Laporan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia tahun 2022, 

"Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir," kata Arfianto Purbolaksono kepada Labviral.com, Senin 13Februari 2023.

Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan pada 2022, sebanyak 21 menimpa gereja (18 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik), 16 menyasar masjid, 6 menyasar wihara, 4 menimpa musala, 2 menarget pura, dan 1 terjadi pada tempat ibadah penghayat.

Anto mengatakan, berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi persoalan di Indonesia, khususnya dalam persoalan rumah ibadah. Padahal, kata Anto, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah lama dijamin dalam konstitusi.

Baca Juga: Letusan Gunung Tambora 1815, Letusan Terbesar yang Mengubah Iklim Dunia

Namun, dalam konteks kebebasan pendirian rumah ibadah, penegakkan terhadap konstitusi seringkali terbentur oleh aturan pelaksana yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (PBM 2006).

Di mana berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

Lebih lanjut, ia mengatakan riset yang dilakukan TII tahun 2015 tentang Evaluasi Implementasi PBM 2006, kebijakan terkait pendirian rumah ibadah masih sarat dengan praktik diskriminatif.

Padahal seharusnya sebagai bentuk dari pelayanan publik yang dijamin konstitusi, kebijakan pendirian rumah ibadah harus bersifat non-diskriminatif.

Praktik diskriminatif tersebut tertuang dalam persyaratan administrasi pendirian rumah ibadah. Seperti yang tertulis dalam PBM 2006, Pasal 14 ayat 2 (a) Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah dan (b) Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala desa.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bogor 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Bogor Ramadhan 2023

“Syarat administrasi ini yang kemudian berujung konflik jika syarat ini tidak terpenuhi. Selain itu, jika syarat admnistrasi tersebut terpenuhi kerap kali ada intimidasi kepada pemerintah daerah agar membatalkan keputusan tersebut,” jelas Anto.

Adanya praktik diskriminatif tersebut, lanjutnya, diperkeruh dengan masih rendahnya pemahaman tentang keberagaman baik di aparatur pelaksana maupun di masyarakat. Sehingga masyarakat saling mencurigai antar umat beragama.

Hal inilah yang memunculkan ancaman bagi kebhinekaan bangsa ini. Oleh karena itu, pesan dalam peringatan Pekan Kerukunan Antar Umat Beragama harus didorong untuk terimplementasikan.

Ia menuturkan, kerukunan umat beragama bukan hanya sekadar retorika belaka. Negara harus dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan semua agama dan kepercayaan untuk beribadah termasuk dalam hal pendirian dan pemanfaatan rumah ibadah.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bekasi 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Bekasi Ramadhan 2023

Perlindungan terhadap kebebasan tersebut dilakukan untuk memperkuat kerukunan beragama. Oleh karena itu, upaya yang harus dilakukan adalah;

  1. Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus aturan yang bersifat diskriminatif, salah satunya PBM 2006 yang seringkali menjadi dasar persoalan dalam pendirian rumah ibadah.
  2. mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 untuk mewujudkan pelayan publik yang tidak diskriminatif bagi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.
  3. Kementerian Dalam Negeri harus dapat mensosialisasikan putusan MK tersebut secara masif kepada pemerintah daerah agar dapat menghapus praktik pelayanan publik yang diskriminatif.
  4. mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadah dan rumah ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi bagi kelompok minoritas seperti Baha’i, Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism, Ahmadiyah, Syiah serta penganut kepercayaan lokal di Indonesia.
  5. mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperkuat kurikulum pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai penghargaan dan toleransi terhadap keragaman budaya, etnis, suku dan agama.
  6. mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum bagi kelompok maupun individu yang melakukan tindakan intoleransi, termasuk mengganggu dan merusak rumah ibadah agama dan kepercayaan di Indonesia.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini