1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
2. mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Tips Aman Riding Malam Hari
5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan.
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Baca Juga: Mengenal Quick Count, Awal Masuk Indonesia Kapabilitasnya Dianggap Tertinggal
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: