1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
2. pelaksanaan kampanye.
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Baca Juga: Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Ini Penjelasannya
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.