Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan.

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kamu Harus Bisa Bedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif!

Wewenang Panwaslu Kecamatan

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang.

c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Minyak Rem Motor, Kamu Wajib Tahu Peran dan Waktu Gantinya

d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini