LABVIRAL.COM - Tak terasa Pilpres 2024 sebentar lagi akan tiba. Tak heran, akhir-akhir ini ramai perbincangan tentang siapa yang bakal dicalonkan sebagai calon Presiden Republik Indonesia.
Dilansir dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 tentang persyaratan menajadi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam undang-undang tersebut, salah satu peryaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden adalah statusnya sebagai WNI sejak lahir, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru
Pesyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia atau PKI.
UU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas pencapresan. Yaitu capres dan cawapres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Baca Juga: 1955, Pemilu Pertama di Indonesia
Untuk lebih lengkapnya, silakan simak persyaratan calon pesiden dan calon wakil presiden di bawah ini.
a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;