Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen.
Untuk tugas, 2ewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 1955, Pemilu Pertama di Indonesia
Tugas Bawaslu
Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.
Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses pemilu.
Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan peserta pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
- sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.
Mencegah terjadinya praktik politik uang.
Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu );
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.