Mengenal Sejarah, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 01:10 WIB
Anggota Bawaslu RI sedang melakukan konferensi pers di Gedung Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu RI sedang melakukan konferensi pers di Gedung Bawaslu RI.

Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.

Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Mengevaluasi pengawasan pemilu.

Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU dan

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik

Wewenang Bawaslu

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu.

Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
News

Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP

Minggu 26 Maret 2023, 01:07 WIB
Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP
Berita Terkini