Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 Allah Swt berfirman tentang zakat yang artinya sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Imsak Gowa 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Gowa Ramadhan 2023
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah ayat 103)
Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Selain syarat-syarat di atas yang harus dipenuhi, inilah beberapa jenis harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak Bulukumba 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bulukumba Ramadhan 2023
1. Zakat simpanan emas, perak, dan logam mulia
Apabila telah mencapai nishab, harta benda yang berupa emas, perak dan logam mulia lain wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34, Allah Swt berfirman yang artinya:
"…Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah ayat 34)
Batas minimal emas atau perak yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni sebesar 85 gram dan sudah mencapai 1 tahun kepemilikan. Besarnya yaitu 2,5 persen.