Jelang Lebaran, Yuk Simak Penjelaan tentang Ketentuan Zakat Maal di Sini

Hadi Mulyono
Jumat 31 Maret 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi uang zakat harta. (Sumber : pexels.com/Robert Lens)

Ilustrasi uang zakat harta. (Sumber : pexels.com/Robert Lens)

Baca Juga: Mengenal Siapa Itu Firaun, Manusia Kejam di Balik Peradaban Mesir Kuno

2. Zakat atas aset perdagangan

Bagi umat muslim yang berniaga atau berdagang, apabila telah memenuhi syarat maka wajib mengeluarkan zakat harta benda.

"Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah ayat 267)

Zakat untuk hasil perdagangan besarnya yakni 2,5 persen setelah dikurangi dengan kerugian dan utang. Kemudian, harta tersebut telah berusia satu tahun haul serta sudah mencapai nishab (85 gram emas).

Baca Juga: Jadwal Imsak Barru 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Barru Ramadhan 2023

3. Hewan ternak

Hewan ternak termasuk ke dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketentuan besaran zakat untuk harta kekayaan yang satu ini adalah sebagai berikut:

Unta

  • 5-9 unta : zakat 1 ekor kambing
  • 10 – 14 unta : zakat 2 ekor kambing
  • 15-19 unta : zakat 3 ekor kambing
  • 20 – 24 unta : zakat 4 ekor kambing

Baca Juga: Jadwal Imsak Mamuju Tengah 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Mamuju Tengah Ramadhan 2023

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini