7. Bahwa yang bersangkutan juga menyebutkan infrastruktur jalan di Lampung 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel saja dan menurutnya bahwa upaya pemerintah membangun jalan yang menurutnya 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel diasumsikan pemerintah sedang main ular tangga.
Terkait hal ini, kondisi jalan di Lampung tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan karena menurutnya 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel tersebut tidak terjadi secara menyeluruh di Provinsi Lampung, sehingga narasi ini pun juga menyesatkan dan tidak mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah;
Baca Juga: Komika Kiky Saputri Nyari Nomor Telepon Tiktoker Bima, Ada Apa?
8. Bahwa yang bersangkutan juga menyebutkan sistem Pendidikan di Lampung yang lemah dimana proses penyaringan peserta didik yang ada di Lampung menurutnya “banyak sekali kecurangan” dan yang berkontribusi itu adalah orang-orang yang bekerja disektor Pendidikan, kunci jawaban tersebar kalau sudah mau UN (Ujian Nasional), menurutnya yang menyebarkan adalah pemerintah.
Terkait dengan hal ini yang bersangkutan menyebut “banyak sekali kecurangan” dan secara tidak langsung menuduh orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan yang melakukan hal ini dan termasuk pernyataannya yang menyebarkan kunci jawaban adalah pemerintah merupakan fitnah yang luar biasa, karena narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan tidak detail dan seolah pernyataan ini terjadi secara massif di Lampung, sehingga hal ini berpotensi merugikan orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan dan secara tidak langsung yang bersangkutan diduga telah menuduh pemerintah menjadi dalang kebocoran kunci jawaban saat UN berlangsung di Lampung;
9. Bahwa selain itu yang bersangkutan menyebutkan alasan lainnya “Kenapa Lampung Ga Maju-Maju” adalah Tata Kelola Lemah yang menurutnya korupsi terjadi dimana-mana, birokrasi tidak efisien, hukumnya tidak ditegakkan (sangat lemah), suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit).
Baca Juga: Ramalan Asmara dan Pekerjaan Shio Babi, Sabtu 15 April 2023
Terkait hal ini, narasi yang dibangun dibesar-besarkan (hiperbola) terkait korupsi terjadi di Lampung yang seolah-olah terjadi secara massif, menganggap hal yang dilakukan dalam Sistem Peradilan Pidana (Penegakan hukum tidak ditegakkan alias lemah sekali), padahal faktanya penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan menurutnya bahwa suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit) adalah tuduhan tanpa dasar yang dapat mendatangkan hambatan dalam hal berinvestasi di daerah akibat narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan;
Dari uraian di atas, diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) karena narasinya banyak yang tidak sesuai fakta sehingga menyesatkan “yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” karena menyangkut masyarakat 1 (satu) Provinsi yakni Provinsi Lampung, sehingga menurut hemat kami perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni:
1. Ketentuan Pasal 14 Angka (2) yang menjelaskan “barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.