BOCOR! Ini Isi Laporan Ansori ke Polda Lampung yang Laporkan TikToker Bima Soal Lampung Dajjal

Aryafdillahi HS
Sabtu 15 April 2023, 03:52 WIB
BOCOR! Ini Isi Laporan Ansori ke Polda Lampung yang Laporkan TikToker Bimo Soal Lampung 'Dajjal' (Sumber : gindhaansoriwayka.com)

BOCOR! Ini Isi Laporan Ansori ke Polda Lampung yang Laporkan TikToker Bimo Soal Lampung 'Dajjal' (Sumber : gindhaansoriwayka.com)

2. Ketentuan Pasal 15 yang menjelaskan, “barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Disamping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut hemat Kami diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni:

Baca Juga: Info Mudik 2023, Berikut Tarif Tiket Penyeberangan Merak - Bakauheni

1. Ketentuan Pasal 28 Ayat (2)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

2. Ketentuan Pasal 45 Ayat (2)

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini