LABVIRAL.COM - Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD diketahui tidak melibatkan KPK dan BPK dalam menelusuri transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Kok bisa?
Salah satu bagian tim ahli Satgas TPPU yakni Yunus Husein, yang juga merupakan mantan Ketua PPATK, menjelaskan bahwa kemungkinan dua institusi itu tidak dilibatkan karena status, tugas, dan fungsinya yang tak berkaitan langsung dengan proses penelusuran transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu.
Yunus menjelaskan, KPK misalnya, statusnya adalah lembaga independen sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, tak memungkinkan lembaga itu berada di bawah pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite.
"KPK itu lembaga independen, nggak boleh dong. Masa lembaga independen di bawah perintah Menko, enggak boleh. BI aja nggak bisa, apalagi KPK. Masyarakat harus tahu status KPK," papar Yunus kepada Wartawan, Kamis, (4/5/2023).
Sementara itu, untuk BPK, Yunus menegaskan bahwa tidak ada unsur penyidik di dalam BPK, melainkan hanya auditor.
Oleh sebab itu, mereka akan dilibatkan ketika dimintai soal hitungan besaran kerugian negara saja. Sedangkan dalam proses penelusuran kasus, tak masuk dalam struktur satgas ataupun komite.
Yunus melanjutkan, sebagai institusi BPK juga masih diragukan integritasnya di kalangan ahli hukum.
"Dia ada masalah integrity, anda tahu kan yang tertangkap tangan jual WTP berapa banyak? Mulai dari Bekasi, Manado, terus Bupati Bogor, terakhir di mana itu yang tertangkap lagi kemarin yang baru," papar Yunus.
Berikut daftar lengkap tim pengarah, pelaksana hingga tenaga ahli Satgas TPPU.
Tim pengarah:
1. Menko Polhukam
2. Menko Perekonomian
3. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tim pelaksana:
Ketua: Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil: Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
5. Wakabareskrim Polri
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Tenaga ahli:
1. Yunus Husein
2. Muhammad Yusuf
3. Rimawan Pradiptyo
4. Wuri Handayani
5. Laode M Syarif
6. Tompo Santoso
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Gani Rahman
11. Mas Achmad Santosa
12. Ningrum Natasya.***