Sejarah Perkembangan Wakaf dalam Islam sampai di Indonesia

Ali Majid
Kamis 17 April 2025, 12:08 WIB
Ilustrasi wakaf. (Sumber: LSPT)

Ilustrasi wakaf. (Sumber: LSPT)

Memasuki era modern, negara-negara Muslim mulai melakukan reformasi pengelolaan wakaf. Di Indonesia, hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Wakaf tahun 2004, serta pendirian Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas mengawasi dan mengembangkan aset wakaf secara produktif.

Baca Juga: Kemenag Akan Buat Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Gandeng Baznas hingga BPKH

7. Digitalisasi Wakaf dan Inovasi Keuangan Sosial Islam

Kini, wakaf tidak hanya berupa aset tetap seperti tanah atau bangunan. Muncul konsep wakaf uang dan wakaf melalui fintech yang memungkinkan masyarakat menyalurkan dana wakaf secara cepat, transparan, dan efisien.

Adapun di Indonesia, saat ini wakaf mendapat perhatian cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini