Labviral.com - Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam.
Sejak zaman Rasulullah hingga era modern, praktik wakaf telah mengalami perkembangan signifikan baik dari segi pengelolaan maupun pemanfaatannya.
Berdasar informasi dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), berikut rangkaian sejarah perkembangan wakaf yang perlu kamu ketahui.
1. Wakaf Pertama dalam Islam Terjadi di Masa Rasulullah SAW
Sejarah mencatat bahwa wakaf pertama dilakukan oleh sahabat Nabi, Umar bin Khattab. Ia mewakafkan sebidang tanah di Khaibar setelah mendapat petunjuk dari Rasulullah SAW. Sejak itu, wakaf menjadi praktik sosial yang melekat dalam kehidupan umat Islam.
2. Berkembang Pesat di Era Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah
Pada masa Khulafaur Rasyidin, praktik wakaf mulai diperluas, terutama dalam bentuk tanah dan bangunan. Di era Dinasti Umayyah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah sekaligus membiayai pendidikan dan layanan kesehatan.
3. Lembaga Wakaf Terbentuk di Masa Dinasti Abbasiyah
Dinasti Abbasiyah menyempurnakan sistem administrasi wakaf dengan mendirikan lembaga khusus yang mengatur pendaftaran dan pengelolaan aset wakaf. Pada masa ini, wakaf menjadi fondasi utama pembiayaan madrasah, rumah sakit, bahkan perpustakaan.
Baca Juga: BWI Bengkulu Bahas Langkah Strategis Pengelolaan Wakaf 2025–2028
4. Peran Strategis Wakaf di Era Kesultanan Islam
Wakaf juga memainkan peran penting dalam berbagai kesultanan Islam, seperti Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman). Di sini, wakaf dikelola secara profesional oleh nazhir dan diawasi negara. Banyak infrastruktur publik dibangun dari dana wakaf, seperti jembatan, masjid, dan pasar.
5. Masa Kolonial: Wakaf Mulai Terpinggirkan
Di masa penjajahan, pengelolaan wakaf mengalami kemunduran. Pemerintah kolonial kerap mencampuri urusan wakaf atau mengambil alih tanah wakaf demi kepentingan politik dan ekonomi. Hal ini menyebabkan aset wakaf banyak yang terbengkalai.
6. Era Modern: Reformasi Wakaf
Memasuki era modern, negara-negara Muslim mulai melakukan reformasi pengelolaan wakaf. Di Indonesia, hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Wakaf tahun 2004, serta pendirian Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas mengawasi dan mengembangkan aset wakaf secara produktif.
Baca Juga: Kemenag Akan Buat Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Gandeng Baznas hingga BPKH
7. Digitalisasi Wakaf dan Inovasi Keuangan Sosial Islam
Kini, wakaf tidak hanya berupa aset tetap seperti tanah atau bangunan. Muncul konsep wakaf uang dan wakaf melalui fintech yang memungkinkan masyarakat menyalurkan dana wakaf secara cepat, transparan, dan efisien.
Adapun di Indonesia, saat ini wakaf mendapat perhatian cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.***