LABVIRAL.COM - Memiliki wajah yang bersih dan sehat alami adalah dambaan semua kaum hawa dan menjadi kebangaan tersendiri.
Untuk mendapatkan kulit wajah yang mulus, bersih dan bebas dari permasalahan kulit, kamu bisa melakukan perawatan kecantikan, seperti menggunakan krim wajah atau skincare.
Saat ini, banyak sekali beredar berbagai macam krim atau skincare yang dijual di pasaran, toko kosmetik ataupun e-commerce yang memudahkan masyarakat untuk membelinya tanpa konsultasi ke dokter kulit terlebih dahulu.
Selain dapat dibeli dengan mudah, adapun krim atau skincare racikan dari dokter kulit yang bisa kamu dapatkan ketika kamu melakukan perawatan kulit di klinik kecantikan.
Tetapi, tahukan kamu perbedaan krim racikan dengan skincare umum?
Baca Juga: 5 Rekomendasi Skincare Ketiak Terbaik Harga di Bawah Rp100 Ribu, Bikin Jadi Lebih Cerah
Kenali Perbedaan Krim Racikan dengan Skincare Umum
Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adapun cara yang paling umum untuk membedakan krim racikan dokter dengan skincare umum.
Hal ini perlu dilakukan agar terhindar dari pembelian krim racikan abal-abal ataupun ilegal yang bisa dibeli dengan mudah di pasaran.
Dilansir LabViral dari berbagai sumber, mari kita kenali perbedaan krim racikan dengan skincare umum yang tepat.
Perbedaan krim racikan dengan skincare:
Krim racikan dokter:
1. Tidak Dijual Bebas
Umumnya, krim racikan dokter tidak diperjualbelikan secara bebas di pasaran. Jadi, kamu tidak bisa menemukan krim racikan dokter di toko kosmetik, marketplace atau e-commerce. Sebab, krim racikan dokter hanya didapatkan dari resep dokter yang dibuat dalam jumlah terbatas dan khusus diberikan ke pasien tertentu secara spesifik.
Jadi, sangat disarankan untuk tidak membeli krim racikan dokter di pasaran. Bisa jadi, krim yang dijual itu abal-abal dan berisiko akan merusak kulitmu.
2. Menggunakan Resep Dokter
Menurut BPOM, krim racikan dokter asli adalah yang asli diresepkan oleh dokter ketika melakukan perawatan di klinik kecantikan ataupun ke dokter kulit.
3. Beretiket Biru
Perlu diketahui, krim racikan dokter yang asli memiliki etiket biru yang berarti bahwa krim racikan ini adalah krim racikan resmi yang memenuhi sejumlah syarat.
Krim racikan ini hanya boleh diresepkan oleh dokter, dan kirm ini harus diracik oleh apoteker berdasarkan resep dokter.
4. Memiliki Batas Waktu Penggunaan
Biasanya, krim racikan memiliki batas waktu penggunaan sekitar 35 hari setelah diracik di bawah pengawasan dokter.
5. Diresepkan Sesuai Kondisi Kulit Pasien
Krim racikan dokter tidak dijual secara bebas di pasaran, tetapi dibuat sesuai kondisi kulit pasien. Karena, pasien yang datang untuk konsultasi memiliki kondisi kulit yang berbeda-beda dan tidak bisa disamakan.
Biasanya, pasien yang datang untuk perawatan diperiksa sesuai keluhan yang dialaminya. Barulah, dokter akan meracik krim yang dibutuhkan sesuai kondisi kulit pasien tersebut.
Maka dari itulah, tidak disaranakn membeli krim racikan dokter yang dijual di pasaran tanpa mengetahui kandungan krim yang tertera, apakah untuk kondisi kulit berjerawat, kering ataupun kusam.
6. Krim Dijual dengan Harga yang Mahal
Biasanya, krim racikan dokter dibuat oleh dokter kulit yang profesional dan umumnya memiliki harga yang lebih mahal.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Skincare untuk Pria, Kulit Jadi Sehat Terawat
Harga krim ini akan menjadi satu dengan harga konsultasi dan perawatan yang sudah dilakukan oleh pasien.
Selain itu, harga juga disesuaikan dengan kondisi kulit yang dialami pasien dan keluhannya. Jika pasien ingin layanan treatment yang lebih lengkap, maka harganya lebih mahal.
Selain itu, krim racikan dokter juga menggunakan obat keras dan mengandung bahan obat sendiri. Meskipun termasuk obat keras, krim racikan dokter tidak memerlukan izin edar BPOM.
Sementara, bagaimana perbedaannya dengan krim skincare umum?
Mari disimak perbedaan skrincare umum yang ada di pasaran, sebagai berikut:
Skincare Umum:
1. Diproduksi oleh Industri Kosmetik
Berbeda dengan krim racikan dokter yang diracik oleh dokter yang profesional, skincare umum biasanya diproduksi oleh industri kosmetik.
2. Dijual Bebas
Jika krim racikan dokter hanya dijual untuk pasien yang melakukan perawatan di klinik kecantikan, berbeda dengan skincare umum.
Produk skincare umum biasanya dijual secara bebas, bahkan bisa didapatkan di toko kosmetik ataupun marketplace.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Skincare untuk Wajah Berjerawat, Bikin Jadi Mulus
Tapi, harus dengan beberapa ketentuan, seperti terdapat label kemasan yang berisi informasi produk tersebut, yaitu terdapat tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, serta perusahaan produsen maupun importir legal yang harus jelas.
3. Harus Memiliki Izin Edar BPOM
Produk krim skincare umum biasanya tidak mengandung obat dan harus memiliki izin edar BPOM seperi NA, NB, NC, ND, dan NE ditambah 11 digit angka nomor izin edar.
Skincare umum harus memiliki izin edar BPOM untuk memastikan para konsumen memakai produk yang aman dan secara resmi sudah terdaftar.***