Sekilas Sama, Ini Lho Perbedaan SIM B1 dan SIM B2

Yusuf Tirtayasa
Jumat 31 Maret 2023, 14:55 WIB
Surat Izin Mengemudi (Sumber : Istimewa)

Surat Izin Mengemudi (Sumber : Istimewa)

LabViral.com - Surat Izin Mengemudi atau biasa dikenal SIM merupakan dokumen wajib yang dibawa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.Bukan hanya di Indonesia, SIM ini juga ada di berbagai belahan dunia, namun dengan kebijakan dan pengaturannya masing-masing.

Khusus di Indonesia, SIM dibedakan menjadi empat kategori, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan Ringan

Jenis pertama yang harus memiliki SIM untuk mengemudikannya adalah kendaraan ringan. Kendaraan ini merupakan kendaraan bermotor dengan 4 roda, serta punya berat sekitar 1.000 kg- 3.500 kg.

Contohnya seperti mobil baik sedan, SUV, hingga MPV, pick up, bus mikro, dan truk mikro. Bagi siapa saja yang ingin mengemudikan jenis kendaraan in harus dan wajib memiliki SIM A.

2. Kendaraan Berat

Kedua adalah jenis SIM untuk kendaraan berat. Jenis ini berbanding terbalik dengan jenis kendaraan sebelumnya. SIM yang berlaku untuk jenis kendaraan ini harus memiliki bobot sekitar 3.500 kg atau lebih.

Kendaraan ini lazim dipakai untuk membawa barang yang berat seperti truk, atau penumpang dalam jumlah banyak layaknya bis besar. Pemilik kendaraan ini sendiri mesti memiliki SIM B1 atau B2. Baik yang umum maupun perseorangan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Buat SIM Pakai Scan Wajah, Berantas Calo?

3. Sepeda Motor

Jenis kendaraan ini sangat lazim di kalangan masyarakat dan sering disebut motor saja. Ciri khas utamanya adalah rodanya yang berjumlah dua. Jenis kendaraan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu motor bebek dan juga motor matic.

Bagi yang hendak memakai jenis kendaraan ini wajib memiliki SIM C1, C2, ataupun C3. Tergantung dari kapasitas mesin motor.

4. Kendaraan Tidak Bermotor

Sesuai namanya, jenis ini merupakan kendaraan yang tidak digerakkan oleh mesin motor. Jenis kendaraan ini umumnya berbentuk kendaraan tradisional. Contoh kendaraan yang masuk kategori ini adalah becak, delman, dan sepeda.

Berbeda dengan jenis sebelumnya, bagi yang henda memakai kendaraan ini tidak perlu memiliki SIM untuk bisa mengendarainya.

Perbedaan SIM B1 dan dan SIM B2

Setelah mengetahui jenis kendaraan dan SIM yang harus dimiliki, saatnya kini mengulas perbedaan SIM B1 dan SIM B2.

SIM B ini masih terbagi menjadi dua yakni SIM B1 dan SIM B2, namun apa perbedaan dari kedua jenis surat izin ini?

SIM B1

SIM B adalah surat izin mengemudi yang ditujukan bagi kendaraan penumpang dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, SIM B1 ini akan dimiliki oleh pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.

SIM B2

Jenis SIM B2 ini hanya diperuntukkan kendaraan angkut yang beratnya lebih dari 3.500 kg dan gandengan yang beratnya 1.000 kg. SIM B2 ini misalnya digunakan oleh sopir truk dan kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini